Pro dan Kontra Rencana KUA sebagai Tempat Nikah Semua Agama

Image title
28 Februari 2024, 15:39
KUA
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Ilustrasi, calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, perlu juga penyesuaian organisasi di internal Kementerian Agama. Karena, selama ini untuk urusan KUA ditangani oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

  • Setara Institute

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merespons positif rencana Menteri Agama yang ingin memperluas fungsi KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.

"Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres," kata Halili, dilansir dari Tempo.

Menurutnya, rencana ini dapat segera dituangkan dalam PP atau Perpres. Sebab, dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang.

Namun, ia mengingatkan, bahwa rencana ini butuh upaya ekstra dalam revisi UU Perkawinan. Halili menjelaskan, revisi UU ini cukup kompleks, karena kendalanya utamanya adalah menyelaraskan dengan kementerian/lembaga lain.

2. Pihak yang Kontra Rencana Menteri Agama Terkait KUA

Meski rencana Menag terkait perluasan fungsi KUA mendapat banyak respons positif, beberapa pihak melontarkan keberatannya terkait rencana ini. Berikut beberapa di antaranya.

  • Partai Keadilan Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak rencana perluasan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya, rencana Menag tidak sesuai dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag, yang menempatkan KUA di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Selain itu, rencana perluasan fungsi KUA ini ia anggap tidak selaras dengan aturan yang berlaku, serta dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non muslim karena bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

"Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama, yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama, belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR. Sementara, banyak warga yang kami temui saat reses merasa resah dan menolak rencana program yang disampaikan Menag (Yaqut) tersebut," kata Hidayat, dilansir dari Antara.

Selain tidak relevan, ia juga menganggap kebijakan ini, jika dijalankan, akan semakin memberatkan KUA itu sendiri. Karena, saat ini sebagian besar mengalami kekurangan SDM dan tidak memiliki kantor sendiri.

Alih-alih melontarkan rencana perluasan fungsi KUA, Hidayat menyarankan agar Menag lebih fokus mengoptimalkan peran KUA, serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah.

AKAD NIKAH SAAT PSBB
Ilustrasi, akad nikah di KUA (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
  • Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

PGI menilai, rencana menjadikan KUA sebagai tempat dan pencatatan pernikahan semua agama perlu dikaji ulang. Sebab, selama ini pencatatan pernikahan sipil sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private (pribadi) dan tempatnya di Catatan Sipil," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, dalam keterangan resmi, dikutip dari RRI.co.id.

Ia menjelaskan, bahwa sistem selama ini sudah berjalan dengan baik, dimana tugas gereja adalah memberkati pernikahan yang kemudian dicatatkan dalam administrasi kependudukan. Bahwasanya negara yang selama ini mengurus soal administrasi kependudukan tersebut, ia nilai sudah tepat.

  • Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Terkait dengan rencana perluasan fungsi KUA sebagai tempat menikah semua agama, KWI meminta agar Kemenag untuk mengajak seluruh perwakilan agama di Indonesia untuk membahasnya.

Mengutip CNN Indonesia, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustinus Heri Wibowo mengatakan, Kemenag perlu berdiskusi dengan perwakilan Majelis-majelis agama, agar mendapat masukan, apakah perlu dan relevansinya rencana perluasan fungsi KUA tersebut untuk kebaikan bersama.

Ia menganggap, jika yang dimaksud Menag adalah KUA hanya sebagai tempat pencatatan, maka hal tersebut sedikit banyak bisa diterima. Sebab, masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya perihal tempat pernikahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...