Beda Sikap Partai-partai di DPR Soal Besaran Ambang Batas Parlemen

Ade Rosman
6 Maret 2024, 13:52
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Button AI Summarize

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diubah sebelum 2029 memancing respons sejumlah partai politik. Sejumlah partai di DPR menyatakan sikap berbeda soal besaran ambang batas parlemen yang tepat. 

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan partainya menilai angka yang pas untuk ambang batas parlemen yakni 2,5%. Besaran ini menurut Awiek sesuai dengan aturan yang pernah berlaku sebelum diterapkan angka minimal 4% seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

"Kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold kan yang diterapkan 2,5%, dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009," kata Awiek di kompleks parlemen Senayan seperti dikutip Rabu (6/4). 

Awiek mengungkit ambang batas parlemen pada Pemilu 1999 dan 2004. Kala itu, semua partai yang mendapatkan kursi lolos ke parlemen sehingga dibentuk fraksi gabungan karena jumlah kursinya kurang dari 11.

Model fraksi gabungan itu menurut Awiek bisa diadopsi sehingga tidak ada suara masyarakat yang tidak dihargai. Apalagi ia mengatakan model fraksi gabungan tetap membuat jumlah fraksi di DPR tidak jumbo. 

“Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur 0%, semakin banyak suara yang tidak sia-sia," kata Awiek. 

Di sisi lain, Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan ambang batas parlemen jauh lebih tinggi dari sekarang. Mereka menilai angka yang relevan adalah di 7%. 

"Kami malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen. Kan, dari dulu kami memang ingin tujuh persen," kata politikus Nasdem di DPR Sugeng Suparwoto, Selasa (5/3).

Menurut Sugeng, angka 7% perlu diterapkan agar tak sembarang orang dapat dengan mudah mendirikan partai politik. Hal itu menurut dia akan memberi kepastian dan jaminan terwujudnya iklim politik yang lebih kondusif. 

"Supaya, mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya. Kalau memang kita seide seideologi satu platform kenapa gak jadi satu?" kata Sugeng. 

Senada dengan Sugeng, Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda pun menyampaikan hal serupa. Menurut dia batasan ambang batas parlemen yang lebih tinggi diperlukan agar terjadi penyederhanaan partai politik. 

Selain itu hal itu juga akan membuat partai menjadi lebih memiliki filosofi dan idealisme. Bila tidak ada batasan yang ketat ia mengatakan bisa saja akan muncul partai yang berbasi popularitas.  

“Orang yang punya modal bisa bikin partai politik yang disukai publik, tambahkan bumbu-bumbu duit, jadilah dia partai terpilih di Senayan,” kata Huda pada wartawan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...