Isi Pidato Anies-Muhaimin Tanggapi Hasil Pilpres, Ajukan Gugatan ke MK

Ira Guslina Sufa
21 Maret 2024, 03:50
Pilpres
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di posko pemenangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Ia juga mengajak masyarakat terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menurut dia bisa menjadi fakta sejarah bangsa ini. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. 

“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ajak Anies

Dukung Upaya Hukum ke MK

Senada dengan Anies, Muhaimin Iskandar juga merasakan sepanjang perjalanan Pilpres, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, dan kekurangan. Ia berharap tidak terjadi pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa.

“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” ujar Muhaimin. 

Apalagi menurut dia, sejak maju dalam kontestasi pasangan AMIN membawa misi perubahan untuk menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua. Muhaimin mengatakan tim ingin menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji reformasi. 

“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi.” Lebih jauh Muhaimin mengatakan upaya ke MK dilakukan untuk menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres.

Sebelumnya KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman, Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...