Kronologi Anggota KKB Disiksa hingga Pangdam Cendrawasih Minta Maaf
Aturan Penanganan Tahanan di Wilayah Konflik Sesuai Hukum Internasional
Jika mengacu pada hukum internasional, penanganan tahanan di wilayah konflik harus mengacu pada Konvensi Jenewa Ketiga. Ini adalah serangkaian perjanjian internasional yang dibuat untuk mengatur perilaku peperangan dan melindungi pihak-pihak yang tidak ambil bagian dalam permusuhan, termasuk tentara yang terluka, tawanan perang, dan warga sipil.
Konvensi Jenewa Ketiga, secara khusus membahas perlakuan terhadap tawanan perang. Dengan ketentuan-ketentuan utama meliputi:
1. Perlakuan yang Manusiawi
Tawanan perang harus selalu diperlakukan secara manusiawi. Mereka berhak untuk dihormati pribadi dan kehormatannya, dan tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan, intimidasi, penghinaan, atau rasa ingin tahu publik.
2. Larangan Penyiksaan dan Pemaksaan
Tawanan perang tidak boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Mereka tidak bisa dipaksa untuk memberikan informasi.
3. Perlindungan terhadap Kekerasan dan Pembalasan
Tawanan perang harus dilindungi dari tindakan kekerasan, serta dari tindakan pembalasan atau intimidasi, yang mungkin dilakukan oleh pihak yang menangkap. Ini karena tindakan balas dendam kerap dilakukan oleh pihak yang menangkap, mengingat dalam perang banyak hal buruk yang terjadi pada rekan seperjuangannya.
4. Perawatan Medis, Makanan dan Tempat Tinggal yang Layak
Tawanan perang berhak menerima perawatan dan perhatian medis sesuai kebutuhan. Hal ini termasuk akses terhadap personel dan fasilitas medis. Selain itu, tawanan perang harus diberi makanan, air, dan tempat tinggal yang memadai.
5. Akses terhadap Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) harus diperbolehkan mengunjungi tawanan perang untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan sesuai dengan Konvensi Jenewa.
6. Menghormati Praktik Keagamaan dan Membuka Akses Komunikasi dengan Keluarga
Tawanan perang harus diperbolehkan menjalankan agamanya dan menerima bantuan spiritual. Lalu, tawanan harus diperbolehkan mengirim dan menerima surat dan kartu dari keluarga mereka.
7. Tenaga Kerja
Tawanan perang mungkin diminta untuk melakukan pekerjaan, tetapi pekerjaan itu harus ringan dan tidak berbahaya. Mereka harus dibayar atas kerja mereka, dan pekerjaan tersebut tidak boleh berhubungan dengan upaya perang.
8. Pembebasan dan Pemulangan
Tawanan perang harus dibebaskan dan dipulangkan tanpa penundaan setelah berakhirnya permusuhan aktif.
Ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa tawanan perang diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, apapun keadaan saat mereka ditangkap.
Konvensi Jenewa telah diratifikasi oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Konvensi ini dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional, mengikat bahkan bagi negara-negara yang belum meratifikasinya. Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dapat dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.
Patut diingat, Konvensi Jenewa Ketiga ini juga berlaku bagi konflik non-internasional, dalam arti konflik yang terjadi antara suatu pemerintahan dengan kelompok bersenjata, yang terjadi di dalam batas negara.
Konvensi Jenewa Ketiga berlaku terhadap konflik-konflik tersebut, dan mensyaratkan perlakuan yang manusiawi terhadap semua orang yang tidak mengambil bagian dalam tindakan permusuhan.
Ini termasuk anggota kelompok bersenjata yang telah meletakkan senjatanya dan mereka yang berstatus hors de Combat atau keluar dari pertempuran karena sakit, luka-luka, penahanan, atau sebab lainnya.