KPU Pertanyakan Kubu Anies Baru Gugat Pencalonan Gibran Usai Pemilu

Amelia Yesidora
28 Maret 2024, 15:29
KPU
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024).

“Saat pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujar Hifdzil lagi. 

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti. KPU menilai gugatan yang disampaikan timnas AMIN tidak memiliki dasar yang kuat. 

Sebelumnya dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Timnas AMIN menilai Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya pada hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan. 

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...