Pemerintah Berlakukan Skema WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Syahrizal Sidik
13 April 2024, 17:24
Pemerintah Berlakukan Skema WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH paling banyak 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.

Selain itu, menurutnya, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

Anas menambahkan, dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. “Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” tambahnya.

Ia telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Sebelumnya, usulan bekerja dari rumah disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengantisipasi kepadatan saat arus balik Lebaran. Usulan ini atas hasil rapat dengan PT Jasa Marga Tbk.

“Saya kemarin sudah memutuskan rekomendasi (WFH) bersama Pak Menko dan Kakorlantas,” ujar Menteri Budi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...