Kementan Gandeng Kejaksaan Agung Cegah Peyelewengan Hasil Pertanian
Menurut Syahrul, ada indikasi kecurangan di sektor pertanian dalam bidang distribusi dan alokasi pupuk bersubsidi. Jumlah subsidi pupuk yang mencapai Rp 37 triliun dirasa tidak sebanding dengan produktivitas petani yang hanya mampu menghasilkan lima ton gabah per hektare.
"Kalau ada yang produksi 5 ton per hektare sudah kasih pupuk berarti ada yang salah menurut saya, harusnya naik diatas tujuh ton," ujarnya.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan dalam proses menjaga ketersediaan pangan nasional, tak jarang mengundang ketertarikan berbagai pihak untuk berlaku curang. Dengan kerja sama itu, Kejaksaan Agung dan Kementan bisa mencegah penyimpangan penyediaan pangan.
"Jaksa pengacara negara dapat mendampingi Kementerian Pertanian," ujar Burhanuddin.
(Baca: Mentan dan Mendag Sepakat Perbaiki Koordinasi untuk Impor Pangan)