PSBB Jakarta Berlaku, MRT Ubah Waktu Layanan dan Batasi Penumpang

Image title
10 April 2020, 11:48
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilaku
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan PSBB.  Berdasarkan aturan tersebut, jam operasional angkutan umum akan dibatasi dan jumlah penumpangnya dikurangi.   

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

DKI Jakarta menjadi daerah dengan pasin Corona paling banyak di Indonesia. Tercatat per 9 April sebanyak 1706 orang positif Corona di ibu kota. 142 orang meninggal dan 82 sembuh. 

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Data kasus persebaran Corona di Indonesia dapat dilihat dalam Databoks di bawah ini:

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...