Facebook - TikTok Terancam Denda karena Aturan Baru Eropa dan Inggris

Fahmi Ahmad Burhan
16 Desember 2020, 09:52
Facebook - TikTok Terancam Denda karena Aturan Baru Eropa dan Inggris
Katadata
Ilustrasi media sosial

Pemerintah Inggris dan Uni Eropa sama-sama meluncurkan regulasi terkait konten berbahaya di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok hingga Twitter. Raksasa teknologi yang melanggar terancam denda 6% hingga 10% dari pendapatan. 

Pemerintah Inggris meluncurkan proposal regulasi baru untuk mendorong perusahaan untuk membersihkan platform dari konten ilegal dan yang melanggar ketentuan. "Inggris menetapkan standar global untuk keamanan online dengan pendekatan paling komprehensif," kata Sekretaris Negara untuk urusan Digital, Budaya, Media dan Olahraga Inggris Oliver Dowden dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (15/12).

Setelah proposal diterbitkan, parlemen Inggris akan membuat kerangka peraturan baru dan bakal menjadi undang-undang. “Ini menjadi aturan tegas bagi bisnis raksasa digital untuk dipatuhi, sehingga kami dapat memanfaatkan kecemerlangan teknologi modern bagi kehidupan," ujarnya.

Berdasarkan proposal tersebut, otoritas bisa memaksa perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang berisi pelecehan seksual terhadap anak, konten teroris hingga bunuh diri. Korporasi juga dipaksa membatasi akses bagi anak-anak terhadap konten dandanan, penindasan, atau pornografi.

Facebook, Instagram, TikTok hingga Twitter juga diminta untuk menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas terkait penanganan konten yang dapat menyebabkan kerusakan fisik atau psikologis. Konten yang dimaksud seperti informasi salah tentang vaksin virus corona.

Jika melanggar, pengawas media Inggris, Ofcom dapat mendenda perusahaan hingga 18 juta poundsterling atau US$ 24 juta (Rp 339,9 miliar). Nilainyas sekitar 10% dari omzet tahunan rerata raksasa teknologi.

Selain denda, Ofcom berwenang untuk memblokir layanan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan begitu, platform tak dapat diakses di Inggris Raya.

Kepala kebijakan publik Facebook Inggris Rebecca Stimson mengatakan, perusahaan mendukung standar tinggi layanan digital sejak lama. "Ini untuk melindungi orang dari bahaya tanpa merusak kebebasan berekspresi atau manfaat luar biasa yang dibawa internet," katanya.

Begitu juga dengan Twitter. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan pengguna dari konten berbahaya saat menggunakan media sosial. "Kami mendukung regulasi yang berpikiran maju," kata juru bicara Twitter dalam pernyataan resmi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...