Facebook - TikTok Terancam Denda karena Aturan Baru Eropa dan Inggris

Fahmi Ahmad Burhan
16 Desember 2020, 09:52
Facebook - TikTok Terancam Denda karena Aturan Baru Eropa dan Inggris
Katadata
Ilustrasi media sosial

Sedangkan, TikTok akan meninjau proposal tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memperkuat keamanan penggunaan media sosial.

Selain Inggris, Uni Eropa menyiapkan satu set aturan bernama Digital Markets Act (DMA) yang terdiri dari dua undang-undang baru. Melalui regulasi ini, otoritas bisa memaksa perusahaan menjauhkan pengguna dari konten manipulasi yang disengaja untuk memengaruhi pemilu dan kesehatan publik.

Perusahaan juga harus menunjukkan detail batasan iklan politik di platform. Selain itu, menginformasikan parameter yang digunakan oleh algoritme untuk menyarankan dan memberi peringkat informasi.

Uni Eropa juga menyiapkan aturan lain tentang perilaku monopoli perusahaan digital. Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan, undang-undang (UU) baru ini bertujuan mengatasi perilaku raksasa teknologi yang bisa menutup akses pasar dan berkembangnya perusahaan kecil.

"Aturan itu untuk memastikan bahwa kami sebagai pengguna, memiliki akses ke berbagai pilihan produk dan layanan online yang aman," kata Margrethe dikutip dari Reuters, Selasa (15/12). "Bisnis yang beroperasi di Eropa dapat dengan bebas dan adil bersaing secara online seperti yang mereka lakukan secara offline."

Sebelum ada aturan baru tersebut, Twitter malah sudah didenda 450.000 euro atau US$ 547.000 oleh regulator data Irlandia karena melanggar peraturan perlindungan data atau GDPR Uni Eropa pada Selasa (15/12). Ini pertama kalinya perusahaan teknologi AS dihukum finansial.

" Data Protection Commission (DPC) menemukan bahwa Twitter melanggar Pasal 33 (1) dan 33 (5) GDPR dalam hal kegagalan memberi tahu pelanggaran dengan tepat waktu dan gagal mendokumentasikan pelanggaran secara memadai," kata regulator dalam pernyataan resmi, dikutip dari CNBC Internasional.

Kepala petugas privasi Twitter Damien Kieran mengatakan, pelanggaran yang dimaksud terjadi pada saat Natal dan Tahun Baru 2018, yang mengakibatkan Twitter baru melapor ke DPC lebih dari 72 jam. “Kami telah membuat perubahan sehingga semua insiden setelah ini dilaporkan ke DPC secara tepat waktu,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...