Grab Naikkan Komisi Driver di Singapura pada 2023, Bagaimana di RI?

Lenny Septiani
27 Desember 2022, 14:47
grab, singapura, taksi online, ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Grab akan menaikkan biaya bagi hasil atau komisi 0,18% menjadi 20,18% di Singapura per 1 Januari 2023. Kebijakan ini bakal berlaku di Indonesia?

Decacorn yang berbasis di Singapura itu menyampaikan pesan mengenai rencana kenaikan biaya bagi hasil kepada mitra pengemudi pada 19 Desember. Ini dilakukan ketika pajak barang dan jasa atau GST naik dari 7% menjadi 8%.

Namun Head Corporate and Policy Communications Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan, Grab Indonesia belum berencana menyesuaikan kebijakan terkait mitra pengemudi. “Termasuk besaran komisi," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (27/12).

Ia mengatakan, perusahaan berfokus memastikan agar permintaan konsumen terhadap layanan Grab Indonesia terus tumbuh guna menjaga keberlangsungan pendapatan para mitra pengemudi.

"Perlu kami tekankan bahwa Grab mengusung prinsip hyperlocal," katanya. Ini artinya, kebijakan yang ditetapkan oleh Grab di setiap wilayah operasional akan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di negara tersebut.

Oleh karena itu, kenaikan potongan komisi di Grab belum tentu berlaku juga di Indonesia.

Terlebih lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi biaya bagi hasil maksimal 15% untuk ojek online. Sedangkan untuk taksi online, belum ada penjelasan lebih lanjut.

Kenaikan Biaya Bagi Hasil Grab di Singapura

Grab menaikkan biaya bagi hasil karena pajak barang dan jasa atau GST naik di Singapura.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...