PP E-Commerce Terbit, Konsumen Bisa Mengadu ke Mendag jika Dirugikan

Rizky Alika
4 Desember 2019, 15:58
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbit, konsumen bisa mengadukan e-commerce yang merugikan ke menteri
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

PP tersebut juga mewajibkan PMSE memperhatikan prinsip-prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.

(Baca: 14 Poin PP E-Commerce, Atur Keamanan Data hingga Sengketa Konsumen)

Khusus untuk pelaku usaha asing yang melakukan PMSE kepada konsumen Indonesia—yang memenuhi kriteria—dianggap hadir secara fisik di Tanah Air. Karena itu, mereka wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pajak.

Adapun kriteria yang dimaksud dapat berupa jumlah dan nilai transaksi, paket pengiriman, dan/atau traffic atau pengakses (user). Pelaku usaha asing itu pun bisa menunjuk perwakilannya yang ada di Indonesia.

Pada pasal 27 disebutkan, pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Layanan itu paling sedikit mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan, prosedur, mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan jangka waktu penyelesaian.

Mereka juga wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah. (Baca: PP Segera Terbit, Produk E-Commerce Bakal Wajib SNI)

Meski begitu, pasal 45 ayat 3 berbunyi “dalam hal terjadi kelalaian responsif konsumen, maka segala bentuk kerugian akibat tidak terjadinya Kontrak Elektronik merupakan tanggung jawab konsumen sepenuhnya.”

Aturan itu juga menegaskan bahwa Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. Kontrak Elektronik ini dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak.

(Baca: Jalan Berliku Aturan E-Commerce untuk Menekan Impor)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...