Bukalapak hingga Tokopedia Tanggapi Wacana Pencantuman Pajak Impor

Cindy Mutia Annur
16 September 2019, 17:40
Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan Blanja.com menanggapi beragam rencana DJBC Kemenkeu untuk mencantumkan pajak impor pada setiap harga transaksi.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan Blanja.com menanggapi beragam rencana DJBC Kemenkeu untuk mencantumkan pajak impor pada setiap harga transaksi.

Sebab, perusahaannya masih mempelajari wacana kebijakan itu. "Kami belum dapat memberikan tanggapan atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Namun, kami percaya bahwa kebijakan untuk e-commerce bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan menjadi lapangan bermain yang adil di Indonesia," katanya.

Radityo berharap, pemerintah menyosialisasikan kebijakan terlebih dulu sebelum diterapkan. "Yang pasti, kami selalu patuh terhadap peraturan yang ada, serta terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman belanja yang mudah dan nyaman bagi seluruh pengguna," katanya.

(Baca: Penjualan Produk Lintas Negara di Lazada Naik 460 % sejak 2016)

Sedangkan Blanja.com mengklaim bahwa perusahaannya telah mencantumkan informasi atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada setiap produk yang dijual kepada konsumen. Pajak lainnya pun dicantumkan di semua harga produk yang ditampilkan di platform.

Tax Manager Blanja.com Mochammad Jayadi Amin mengatakan, perusahaan telah memberikan rincian mulai dari harga barang, pengenaan biaya pengiriman internasional dan domestik. Besaran pungutan pajaknya yakni bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) juga disampaikan.

Dengan begitu, harga yang dibayarkan konsumen sudah termasuk pajak. "Intinya, kami sudah sangat transparan dalam hal (pajak impor) ini," kata Jayadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana itu bertujuan untuk menciptakan transparasi publik. Selain itu, kebijakan ini bisa memudahkan administrasi bea cukai.

"Kami minta platform (e-commerce) untuk menambahkan harga transaksinya ke dalam pungutan pajak impor. Nanti, itu akan diserahkan ke bea cukai. Ini adalah policy yang akan coba kami lakukan," kata di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu (14/9).

Heru menjelaskan, langkah tersebut bukan merupakan pungutan baru atas pajak e-commerce, melainkan hanya sebagai peralihan pencatatan. "Yang tadinya dipungut oleh petugas bea cukai langsung, misalnya di bandara, nantinya kami usulkan untuk ditempelkan langsung di harga transaksi," katanya.

(Baca: Ekspor ke Malaysia hingga Hong Kong, Bukalapak Bakal Rilis BukaGlobal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...