Perusahaan E-Commerce Masih Pelit Data ke BPS
Selain itu, ada beberapa e-commerce yang mensyaratkan perjanjian kerahasiaan data (Non Disclosure Agreement/NDA). "Perlu waktu cukup lama untuk mencapai kesepakatan antara tim hukum BPS dengan tim legal mereka," katanya. Meski begitu, BPS bersedia merahasiakan data jika diperlukan.
"Kami harap e-commerce tidak khawatir karena kami dilindungi Undang-Undang (UU) Statistik. Kalau masih takut, ada yang datang dan bicara ke kami," kata Sri.
Secara umum, ia menyampaikan bahwa potensi pasar e-commerce berdasarkan data yang terkumpul saat ini cukup besar. "Tetapi belum berani kami keluarkan karena belum sesuai standar metodologi," kata dia. Hanya, ia menyampaikan bahwa 99% pekerja e-commerce merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas bekerja di luar divisi teknologi dan informasi.
(Baca juga: E-Commerce Dinilai Bisa Jadi Alat Pemerataan Ekonomi)
Sementara produk yang paling banyak dibeli lewat e-commerce adalah barang elektronik dan fesyen. Metode pembayaran yang paling banyak dipakai adalah transfer bank, sebesar 61% dari total. Sisanya, menggunakan metode pembayaran kartu kredit, uang elektronik, dan bayar di tempat (cash on delivery/COD).
Yang menarik, pembeli paling banyak berasal dari Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta. Sementara produsen atau penjual di wilayah ini lebih sedikit dibanding wilayah lain.