Larangan TikTok Shop Dinilai Tak Cukup, Perlu Perketat Produk Impor

Lenny Septiani
26 September 2023, 06:10
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka.
Katadata
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka.
  • Mengatur detail social commerce untuk disetarakan dengan ecommerce, mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan.
  • Semua online commerce diwajibkan melakukan tag-ing barang impor. Setelah itu ada dua hal yang bisa dilakukan

Memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.
Memberikan insentif berupa promo ke produk lokal.
Menyediakan minimal 30% etalase platform untuk produk lokal.

  • Produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dan lainnya.

Pemerintah sudah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur pelarangan social commerce seperti TikTok Shop.

"Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Dia mengatakan social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

"Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, kata Zulkifli, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...