RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
4 Februari 2020, 11:25
RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech atau pinjaman online Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar
Katadata/cindy mutia annur
Ilustrasi, konferensi pers terkait penangkapan pelaku pinjaman online ilegal oleh Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini (27/12/2019).

Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Selain ketiga data itu, perusahaan dilarang keras mengambil atau mengaksesnya dari ponsel pengguna.

AFPI, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga Kepolisian bahkan sempat usul untuk membuat UU yang mengatur fintech. Hal itu lantaran sanksi bagi pinjaman online ilegal dirasa tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

(Baca: Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar)

Selama ini, penindakan fintech lending ilegal hanya mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perseroan Terbatas (PT). Alhasil, penerapan aturan itu terkait kasus fintech lending ilegal dinilai tidak maksimal.

Sejak Juli 2018 hingga awal Desember 2019, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal. Pada Januari lalu, mereka menemukan 120 fintech lending ilegal dan sudah ditangguhkan.

Secara total, Satgas Waspada Investasi memblokir 2.018 platform fintech ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. (Baca: Asosiasi Bahas UU Fintech hingga Data Pengguna di Istana)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...