OJK Pantau Modal Fintech dari Aliran Dana Pencucian Uang

Image title
28 Oktober 2019, 21:15
OJK, fintech
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau aliran modal fintech P2P lending.

OJK mencatat pertumbuhan bisnis fintech P2P lending di Indonesia sangat pesat karena banyak investor asing yang ingin menanamkan modalnya. Selama 2,5 tahun terakhir, pertumbuhan Fintech P2P Lending mencapai Rp 50 triliun.

"Awalnya mungkin berkisar ratusan miliar, sekarang sudah mencapai Rp 50 triliun dengan jumlah platform sebanyak 127," kata dia.

Sejauh ini, jumlah pasar terbesar berada di pulau Jawa khususnya di wilayah Jabodetabek. Namun, industri fintech bakal terus ekspansi ke luar Pulau Jawa selama ada UMKM yang membutuhkan bantuan modal.

Diperkirakan selama beberapa tahun ke depan, nilai pinjaman yang diberikan kepada masyarakat atau UMKM dapat mencapai ratusan bahkan ribuan triliun selama beberapa tahun. Meski begitu, diperlukan aturan yang jelas agar tidak terjadi adanya kredit macet.

"Jadi kita dulu yang punya regulasi , setelah itu tiongkok belajar dari kita. Tapi kita juga pelan-pelan," kata Inka. 

Berdasarkan data Kementerian Kordinator Perekonomian dalam Indonesia Fintech Forum, industri fintech P2P lending mencatatkan perkembangan paling pesat di antara industri fintech lainnya. Perkembangan penyaluran pinjaman P2P kepada invididu/bisnis sebesar 40%. Adapun perkembangan terbesar selanjutnya terdapat di jenis fintech pembayaran (payments) sebesar 34%. Selengkapnya dalam grafik Databoks berikut ini :

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...