Aturan OJK, Fintech Wajib Punya Server di Indonesia

Desy Setyowati
27 Agustus 2018, 19:58
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Menanggapi hal ini, Vice President Amartha Aria Widyanto menyampaikan, kebijakan ini tak akan memengaruhi kinerja Amartha. “Pusat data kami di Indonesia,” kata dia kepada Katadata.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Financial & Payment Services BukaLapak Destya Danang Pradityo, yang sudah memiliki pusat data di Tanah Air. “Pegawai, pimpinan hingga pusat data asli dari dan di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, instansinya menyadari bahwa industri keuangan digital tidak bisa diatur ketat. Oleh karenanya, secara garis besar peraturan inovasi keuangan digital berbasis pada aktivitas, sedangkan industri keuangan mengacu pada institusinya.

(Baca juga: Tunda IPO, Tokopedia dan Bukalapak Fokus Perluas Pasar)

Akan tetapi, OJK juga melihat ada risiko yang mungkin timbul dan berdampak sistemik dari sisi data. “Kalau bermasalah dan nilainya besar, ini akan ganggu stabilitas sistem keuangan. Maka regulator perlu hadir untuk capture data dan mengawasi data yang banyak itu," ujarnya.

Untuk itu, dalam pasal 18 Peraturan OJK nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri paling sedikit meliputi tujuh hal.

Di antaranya, prinsip tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; perlindungan konsumen; edukasi dan sosialisasi; kerahasiaan data konsumen dan transaksi; prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian; prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; serta, prinsip inklusif dan keterbukaan informasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...