MUI Haramkan Pinjol, OJK Jelaskan Manfaat Fintech Bagi UMKM

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2021, 13:43
pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online, mui, ojk, fintech
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Inklusi keuangan adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. Definisi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Meski begitu, Forum Ijtima MUI memutuskan bahwa layanan pinjol haram. "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh kepada Katadata.co.id, Kamis malam (11/11).

MUI menjelaskan bahwa batasan haram yang dimaksud yaitu pengguna dengan sengaja menunda pembayaran utang, padahal pengguna dalam keadaan mampu.

Lebih utama lagi, pinjol ilegal yang mengancam secara fisik atau membuka rahasia seseorang saat tidak mampu membayar utang, termasuk haram.

MUI pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah, kepolisian, dan OJK agar meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, melakukan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pada Agustus, MUI juga menyoroti dampak layanan pinjaman online. Bahkan, MUI meminta layanan pinjol dihapus karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Namun juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dampak layanan harus dibedakan antara pinjol ilegal dengan fintech lending resmi. Sedangkan masyarakat yang dirugikan rerata menggunakan jasa pinjaman online ilegal.

"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang berlebihan (overindebtedness)," kata Sekar kepada Katadata.co.id, pada Agustus (31/8).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...