Pinjol UangTeman Disebut Kesulitan Bayar Gaji, Apa Penyebabnya?
UangTeman Diminta Berkoordinasi dengan OJK
Menyikapi persoalan yang membelit keuangan UangTeman, AFPI mendorong agar pinjol tersebut segera berkoordinasi dengan regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini agar semua berjalan sesuai koridor," ujarnya.
Asosiasi sendiri menurutnya hanya bertanggung jawab pada aspek perlindungan konsumen dan kepatuhan pada pedoman perilaku. "Asosiasi tidak masuk ke ranah operasional masing-masing anggotanya," katanya.
Namun, apabila kejadian itu memberi dampak kepada kesehatan industri secara keseluruhan, maka asosiasi akan turun tangan.
OJK menyampaikan bahwa regulator rutin memantau perkembangan kondisi keuangan fintech. "Bukan hanya UangTeman, tetapi juga platorm fintech lain,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Selasa sore (30/11). Namun ia tak mengiakan apakah OJK menerima laporan terkait UangTeman belum membayar gaji pegawai atau tidak.
Ia hanya menyampaikan, OJK telah meminta UangTeman menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) dan meminta komitmen penyelenggara untuk melakukan perbaikan kinerja. “Kami terus melakukan monitor secara ketat implementasi komitmen yang diberikan,” ujarnya
Bambang mengatakan, pemantauan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap fintech lending yang ada. “Bila dari hasil pengawasan, diketahui ada yang tidak sesuai dengan peraturan, maka berbagai tindakan pasti dilakukan,” ujar dia.
Langkah-langkah pengawasan tergantung dengan kompleksitas permasalahan atau pelanggaran. “Biasanya, komitmen-komitmen tindakan perbaikan (corrective actions) pengurus dan juga pemegang saham,” kata Bambang.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman fintech lending mencapai Rp 14,26 triliun pada September 2021. Nilai tersebut turun 4,61% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 14,95 triliun. Berikut grafik Databoks: