Pajak Kripto Berlaku Sepekan, Bagaimana Transaksi Bitcoin Dkk di RI?

Fahmi Ahmad Burhan
10 Mei 2022, 13:41
bitcoin, kripto, crypto, pajak kripto, kemenkeu
Katadata
Ilustrasi bitcoin

“Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax,” ujar dia.

Indodax pun telah menaikkan trading fee di platform. Pada biaya pembelian aset kripto atau taker fee dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee tetap 0%.

Sebelumnya, Kemenkeu menerapkan PPN serta PPH terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei. Tujuannya, memberikan kepastian hukum di masyarakat. 

Pengenaan pajak atas transaksi kripto bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga saat penukaran aset kripto antar-investor.

Dalam PMK Nomor 68 Pasal 3 ayat (2), penyerahan aset kripto bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.

Infografik_Tarif pajak transaksi kripto
Infografik_Tarif pajak transaksi kripto (Katadata/ Pretty J. Zulkarnain)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, bulan lalu (6/4).

Ia mengatakan, potensi jumbo penerimaan tersebut bisa dioptimalkan untuk mempertebal bantuan sosial kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kaya yang berinvestasi di kripto ini juga ikut berkontribusi ke negara.

Apalagi, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun. 

Lonjakan mulai terlihat sejak memasuki kuartal kedua 2021. Dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun. Ini lebih besar dibandingkan nilai transaksi untuk keseluruhan tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...