Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

Lenny Septiani
16 Agustus 2022, 16:14
bitcoin, ethereum, kripto
Katadata
bitcoin

“Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.

Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia.

Perba itu juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

Sedangkan penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Anggotanya terdiri dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian diklaim dapat lebih cepat dan akurat.

Perba itu juga memberikan kepastian hukum bagi calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset crypto. Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

Melihat tingginya minat masyarakat berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, Didid meminta masyarakat memahami produk dan mekanisme perdagangannya. Saran lainnya yakni:

Hanya menggunakan layanan perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti

  1. Memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana untuk kebutuhan sehari-hari
  2. Menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti
  3. Mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif
  4. Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap
  5. Pahami terlebih dahulu profil dan legalitas Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

“Datanya dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” kata Didid.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...