Nasib Lender jika Startup Pinjaman Online Gagal Bayar atau Bangkrut

Lenny Septiani
16 Desember 2022, 12:09
startup, ojk, fintech, tanifund, pinjaman online
Qoala
Ilustrasi pinjaman online

Ia berharap, lender membaca dan memahami risiko investasi di fintech lending sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, mempelajari calon peminjam terlebih dulu.

Kewajiban Startup Pinjol Bangkrut atau Gagal Bayar

OJK bertugas mengawasi fintech lending alias platform pinjaman online resmi. “Kami meminta mereka selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pinjaman tidak banyak yang macet,” kata Tris.

Pada kesempatan berbeda, ia mengatakan bahwa startup pinjaman online wajib memenuhi kewajibannya kepada lender, meski izin usaha dicabut atau bangkrut.

"Platform wajib menjembatani penyelesaian kepada investor (lender)," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).

Fintech lending tersebut juga tidak boleh menyalurkan dana ke peminjam, setelah izin dicabut. Jika tetap melakukannya, maka dianggap sebagai pinjaman online atau pinjol ilegal.

Namun platform boleh melakukan penagihan kepada peminjam, supaya dananya bisa dikembalikan kepada lender.

Tris menjelaskan, fintech lending diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan gagal bayar, sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha.

“Kalau sampai ‘bersih’, baru kami total cabut izin usahanya," kata Tris.

Jika risiko penyaluran dana dan sistemnya dinilai masih layak, maka akan dihentikan penyaluran dana. "Kami fokus penyelesaian permasalahan," katanya.

OJK pun melakukan melakukan evaluasi terhadap fintech lending setiap bulan. Namun khusus untuk startup pinjaman online dengan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, evaluasi dilakukan tiap dua minggu.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan OJK sebelum mencabut izin usaha, di antaranya:

  • Pengecekan setiap dua minggu
  • Pemanggilan dan meminta klarisifikasi terkait penyebab dan solusi, ada tidaknya asuransi bagi lender dan bisa diklaim atau tidak
  • Meminta fintech lending membuat action plan terkait penyelesaian penurunan TWP90
  • Jika action plan tidak berjalan, OJK akan melihat penyebabnya
  • Jika action plan tak berjalan karena ketidakmampuan startup pinjaman online, OJK akan memberikan teguran tertulis untuk mengkaji ulang action plan
  • Jika tidak bisa juga, OJK akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan meminta startup pinjol memperbaiki kredit bermasalah atau TWP 90
  • Jika tidak berhasil juga, maka izin kegiatan usaha fintech lending tersebut akan dicabut

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...