Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify

Fahmi Ahmad Burhan
21 Februari 2020, 18:39
Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix

“Akan punya mekanisme buat atur itu (pajak). Bagaimana semua memenuhi kewajiban sama. Di luar ataupun dalam negeri mempunyai kewajiban yang sama," kata Semuel.

Aturannya akan disamakan dengan yang sebelumnya. Hanya saja, perusahaan yang tak punya kantor di Tanah Air bisa dipungut pajak. Dengan begitu, OTT seperti Netflix dan Spotify, Amazon hingga Google bisa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(Baca: Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri)

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan, pemerintah mendefinisikan ulang pengertian Badan Usaha Tetap (BUT) yang dikenakan pajak dalam Omnibus Law. Dari yang sebelumnya BUT harus punya keberadaan fisik (physical presence) menjadi tergantung pada signifikansi ekonomi (significant economic presence).

"Dengan itu pemerintah bisa mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak," kata Yoga. Untuk pemungutan PPN atas penjualan kepada konsumen di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkannya.

(Baca: Google Bantu Sri Mulyani Pungut Pajak 58 Juta UMKM Indonesia)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...