Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun

Fahmi Ahmad Burhan
24 Januari 2020, 18:24
Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi pengemudi Rapat evaluasi, Tarif Ojek Online Tak Turun
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Perwakilan dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Yohannes Ben mengatakan, pengemudi ingin penerapan tarif ojek online berdasarkan provinsi. "Contohnya, di Makasar jalannya landai, tapi di Kalimantan berbukit-bukit," ujar dia.

Justru, dia mengaku bahwa para pengemudi tidak berharap tarif ojek online berubah. Mereka hanya meminta agar skemanya dibuat per provinsi. (Baca: Menhub Budi Karya Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi)

Selama ini, skema tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

(Baca: Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...