Tarif Ojek Online Naik, Pendapatan Pengemudi Pasti Bertambah?

Lenny Septiani
12 Agustus 2022, 13:50
ojek online, ojol, gojek, grab
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Bahkan, dia pernah hanya mendapatkan satu pesanan selama jam 10.00 hingga 15.00. “Masa depan pengemudi ojol tidak ada. Ini bertahan untuk hidup saja,” katanya.

Belum lagi, uang yang terima di bawah dari yang dibayarkan oleh penumpang. Hal ini karena Grab sebagai aplikator menerapkan biaya bagi hasil atau sewa aplikasi.

Henri pun mengusulkan untuk membatasi jumlah pengemudi.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Gojek Risman (33 tahun). “Zaman Pak Nadim Makarim, masih ada bonus. Kalau tidak salah Rp 200 ribu per hari jika performa di atas 65%. Sekarang tidak ada,” katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif ojek online sesuai aturan baru Kemenhub akan memengaruhi jumlah orderan. Sebab, penumpang dapat beralih ke angkutan umum seperti Transjakarta.

Sedangkan Gojek dan Grab masih mengkaji dampak peraturan baru Kemenhub terhadap pendapatan mitra. “Saat ini kami mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

“Supaya (peraturan) dapat tetap berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Begitu pun dengan Grab. “Kami berdiskusi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform,” ujar Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Berdasarkan aturan baru Kemenhub yakni Kepmenhub KP Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...