Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar

Cindy Mutia Annur
6 September 2019, 11:50
Perusahaan pengembang media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google bisa didenda hingga Rp 100 miliar jika tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif
Katadata
Perusahaan pengembang media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google bisa didenda hingga Rp 100 miliar jika tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif.

Setelah aturan itu terbit, Kominfo akan merilis kebijakan teknis. Kementerian bakal merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Di dalamnya, akan diperjelas mengenai definisi hoaks. "Hoaks itu yang menganggu ketertiban umum. Semua orang menjadi heboh dan merugikan," kata Semuel, akhir tahun lalu.

Selain itu, akan dibahas mengenai batasan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk merespons permintaan Kominfo untuk memblokir atau menangguhkan akun atau konten bermuatan negatif. Akan dijelaskan pula mengenai sanksinya, termasuk besaran dendanya.

(Baca: Jerman Akan Denda Facebook Rp 7 Miliar per Satu Berita Hoax)

Selama ini, jika ada hoax atau konten negatif lain, platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bila platform menolak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram.

"Di pasal 83 (revisi PP Nomor 82 Tahun 2012), platform bisa dihukum juga," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, akhir tahun lalu.

Menteri Kominfo Rudiantara sempat mengatakan, pembuatan aturan ini mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret 2018 lalu. Ia mengirim tim guna memelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian. Langkah tersebut diambil menyusul kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.

(Baca: Rencana Revisi Peraturan Perusahaan Digital Tersandera Pilpres 2019)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...