Indonesia Tolak Keputusan Uni-Eropa Terkait Aturan Anti-Sawit
Indonesia menolak keputusan Uni-Eropa terkait pelarangan minyak kelapa sawit dalam kebijakan energi terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengundang pengusaha sawit untuk mendiskusikan respons Indonesia, karena kebijakan tersebut dinilai bakal merugikan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Uni-Eropa. “Kami merespons bahwa kami tidak setuju atas konsep dalam Delegated Act itu,” kata Joko usai rapat di Jakarta, Selasa (26/2).
(Baca: Produsen Sawit Ancam Laporkan Uni-Eropa ke WTO soal Aturan Anti-Sawit )
Karenanya, pemerintah dan pengusaha sawit merapatkan barisan guna merespons Uni-Eropa yang di satu sisi memiliki fokus lain dan memicu sengketa dari produsen sawit. Contohnya mengenai tudingan bahwa kelapa sawit sebagai komoditas penyebab deforestasi.
Indonesia diberi waktu paling lambat pada 8 Maret 2019 untuk menyampaikan responsnya atas kebijakan Uni-Eropa.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Gapki Togar Sitanggang mengungkapkan tuduhan antisubsidi juga menjadi fokus Indonesia dalam pelarangan biodiesel di Uni-Eropa. Akibat kebijakan tersebut, pengusaha khawatir ekspor biodiesel akan merosot tahun ini.
Togar melihat kesempatan sanggahan dilakukan Indonesia untuk menjawab Delegated Act Uni-Eropa. “Semua hal yang kita bisa gunakan dan tersedia bakal kita gunakan, termasuk pendapat positif internasional,” ujarnya.