RUU PPSK Atur Penyelenggaraan Bursa Karbon, Pakar Soroti Peran OJK

Happy Fajrian
12 Desember 2022, 18:59
bursa karbon, ruu ppsk, pasar karbon, ojk, perdagangan karbon, pajak karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Peran Sentral OJK Dalam Bursa Karbon Disorot

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dinilai terlalu dominan dalam penyelenggaraan bursa karbon yang diatur dalam RUU PPSK.

"Daripada menitikberatkan fungsi tunggal OJK, pengaturan desain infrastruktur bursa karbon hingga sistem pengawasan pasar karbon perlu diawasi oleh regulator yang relevan seperti Bappebti," kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu, Selasa (22/11).

Menurut dia, Bappebti sebaiknya dilibatkan sebagai regulator utama pasar karbon, karena karbon secara umum didefinisikan sebagai komoditas ketimbang efek. “Sementara ruang pengaturan OJK lebih pas terkait produk pembiayaan dari hasil perdagangan karbon, sesuai fungsi jasa keuangan,” tambahnya.

Pernyataan Bhima berangkat dari praktik penerapan kredit atau bursa karbon di sejumlah negara yang melihat karbon sebagai komoditas, bukan sebagai efek. Menurutnya, apabila bursa karbon berada di bawah OJK, maka bursa karbon tidak bisa lagi didefinisikan sebagai komoditas melainkan efek sehingga konsekuensinya juga berbeda.

Apalagi mayoritas negara menempatkan kredit karbon sebagai komoditi tidak berwujud yang diperjualbelikan melalui skema perdanganan kredit karbon atau emission trading scheme (ETS).

Adapun peluang kolaborasi antara Bappebti dan OJK dapat berbentuk skema pembiayaan lembaga keuangan, dimana Bappebti bertugas mengatur perdagangan karbon, sementara OJK memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.

Dia mencontohkan, perusahaan yang memiliki sertifikat penurunan emisi dapat menjaminkan sertifikatnya di perbankan. Komoditi karbon sebagai agunan akan menjadikan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap lingkungan memperoleh lebih banyak peluang pendanaan baru.

"Hal ini juga mempertimbangkan adanya beberapa pemain existing yang sudah ada di bawah Bappebti, mereka memiliki pengalaman untuk membuat infrastruktur bursa, sehingga dirasa tidak perlu mempersiapkan infrastruktur baru di bawah wewenang OJK," ujarnya.

Pembuatan wacana infrastuktur baru di bawah komando OJK bisa menimbulkan kekhawatiran yang muncul dari masa tunggu yang lama. Kondisi tersebut akan menyebabkan bursa karbon luar negeri lebih menarik. "Padahal Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa,” kata Bhima.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...