Daftar Terbaru Motor Listrik yang Disubsidi, Jumlahnya Naik 380%

Rena Laila Wuri
10 Januari 2024, 05:30
Peserta mengikuti konvoi motor listrik saat aksi Bangga Pakai Motor Listrik di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).
ANTARA FOTO/Maulana Surya.
Peserta mengikuti konvoi motor listrik saat aksi Bangga Pakai Motor Listrik di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).

26. Viar EV 1 Rp9,3

27. Gesits G1 Rp21,9 juta 

28. Gesits Raya Rp20,9 juta

29. Yadea E8S Pro Rp16,9 juta

30. Yadea T9 Rp14,5 juta

31. Yadea G6 Rp20,5 juta

32. V5 Lit Rp15 juta

33. T1 + Lit Rp12,9 juta

34. Sterrrato Rp5,5 juta

35. Vito Rp5,7 juta

36. Mizone Rp6,1 juta

37. Sprinter AT Rp7,9 juta

38. Sprinter Pro-Max Rp7,9 juta

39. Quest Atom Rp20,9 juta

40. Uwinfly N9 Pro Smart Rp8,2 juta

41. Uwinfly T3 Smart Rp6,3 juta

42. Uwinfly GN Smart Rp5,9 juta

43. Uwinfly T5 Smart Rp9,9 juta

44. Uwinfly BW Smart Rp7,7 juta

45. Uwinfly X6 Smart Rp15 juta

46. Morgan Rp12,9 juta

47. Ecgo 3 A/T Rp9,9 juta

48. Ecgo 5 A/T Rp12,9 juta

49. Alessa Uno Rp10,9 juta

50. Honda EM 1e: Rp33 juta.

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik

Kementerian Perindustrian memperluas penerima program subsidi motor listrik. Masyarakat umum kini dapat memiliki motor listrik dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor.

Penerima subsidi akan mendapat potongan harga Rp 7 juta dari harga asli motor listrik. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik hanya dibatasi untuk kalangan tertentu. Kalangan tertentu ini adalah UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi di dealer yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Daftarnya dapat dicek di situs landing.sisapira.id. Pihak dealer akan memverifikasi KTP dan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum membeli. Pembeli berhak mendapat subsidi setelah verifikasi berhasil.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...