Daftar Terbaru Motor Listrik yang Disubsidi, Jumlahnya Naik 380%
26. Viar EV 1 Rp9,3
27. Gesits G1 Rp21,9 juta
28. Gesits Raya Rp20,9 juta
29. Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
30. Yadea T9 Rp14,5 juta
31. Yadea G6 Rp20,5 juta
32. V5 Lit Rp15 juta
33. T1 + Lit Rp12,9 juta
34. Sterrrato Rp5,5 juta
35. Vito Rp5,7 juta
36. Mizone Rp6,1 juta
37. Sprinter AT Rp7,9 juta
38. Sprinter Pro-Max Rp7,9 juta
39. Quest Atom Rp20,9 juta
40. Uwinfly N9 Pro Smart Rp8,2 juta
41. Uwinfly T3 Smart Rp6,3 juta
42. Uwinfly GN Smart Rp5,9 juta
43. Uwinfly T5 Smart Rp9,9 juta
44. Uwinfly BW Smart Rp7,7 juta
45. Uwinfly X6 Smart Rp15 juta
46. Morgan Rp12,9 juta
47. Ecgo 3 A/T Rp9,9 juta
48. Ecgo 5 A/T Rp12,9 juta
49. Alessa Uno Rp10,9 juta
50. Honda EM 1e: Rp33 juta.
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik
Kementerian Perindustrian memperluas penerima program subsidi motor listrik. Masyarakat umum kini dapat memiliki motor listrik dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor.
Penerima subsidi akan mendapat potongan harga Rp 7 juta dari harga asli motor listrik. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik hanya dibatasi untuk kalangan tertentu. Kalangan tertentu ini adalah UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.
Masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi di dealer yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Daftarnya dapat dicek di situs landing.sisapira.id. Pihak dealer akan memverifikasi KTP dan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum membeli. Pembeli berhak mendapat subsidi setelah verifikasi berhasil.