Sebagian Besar Pembiayaan Hijau Bank RI Disalurkan ke Kelapa Sawit
“Perubahan kebijakan ini harapannya menarik pendanaan dari sektor keuangan lebih besar lagi,” katanya.
Luthfyana mengatakan, bank-bank komersial diharapkan dapat mengatur kembali strateginya agar bisa selaras dengan target pemerintah.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023) pada Oktober tahun lalu.
Melansir siaran resmi OJK, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan upaya lembaga tersebut untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan.
OJK mengganti dan memperluas cakupan Efek bersifat utang berwawasan lingkungan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.