Bursa AS Longgarkan Syarat Emisi GRK, Langkah Mundur Krisis Iklim

Rena Laila Wuri
26 Februari 2024, 15:10
Ilustrasi - Para pialang sedang bekerja di lantai Bursa Efek New York, Wall Street, Amerika Serikat (AS). ANTARA/Reuters/pri
Antara
Ilustrasi - Para pialang sedang bekerja di lantai Bursa Efek New York, Wall Street, Amerika Serikat (AS). ANTARA/Reuters/pri

Tetapi draf terbaru ini akan menyimpang dari aturan Uni Eropa yang mengharuskan pelaporan emisi Scope 3 wajib bagi perusahaan besar mulai tahun ini. Penghapusan persyaratan ini berpotensi mempersulit kepatuhan untuk beberapa perusahaan global.

 Draf asli SEC mengusulkan di mana perusahaan wajib  melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2. Pada dasarnya, Scope 1 adalah emisi yang dikeluarkan dari operasi dalam pabrik yang dapat dikendalikan langsung perusahaan.

Scope 2 merupakan emisi yang dikeluarkan perusahaan secara tidak langsung oleh perusahaan seperti penggunaan listrik. Sementara Scope 3 adalah emisi yang dikeluarkan secara tidak langsung yang menjadi tanggung jawab perusahaan di seluruh rantai nilainya, misalnya membeli bahan baku dari pemasoknya.

Namun, tidak dapat dipastikan apakah draf terbaru tersebut mengubah ambang batas persyaratan Scope 1 dan Scope 2. SEC akan mengajukan pemungutan suara di antara lima komisarisnya setelah menyelesaikan draf akhir.  Akan tetapi, waktu pemungutan suara tidak jelas, dan ada kemungkinan bahwa rancangan tersebut kembali direvisi.

Seorang juru bicara SEC mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan penyesuaian pada rancangan aturannya berdasarkan umpan balik publik. Meskipun SEC menolak untuk mengomentari isi draf terbaru dari aturan risiko iklim.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...