Perdagangan Karbon Sebaiknya di Dalam Negeri Dahulu, Mengapa?

Image title
19 November 2021, 17:29
Perdagangan karbon, emisi karbon, emisi gas rumah kaca, carbon pricing
123RF.com/Elnur Amikishiyev
Ilustrasi perdagangan karbon.

Harga Karbon RI Terlalu Murah

Hal ini pun diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan perdagangan karbon lintas batas negara sampai target penurunan emisi GRK nasional tercapai, sebab, harga karbon di Indonesia merupakan yang termurah di dunia.

Indonesia akan mulai mengenakan pajak karbon pada April 2022 terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang berbahan bakar batu bara, dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Ini akan menjadi langkah pertama Indonesia dalam membentuk pasar karbonnya pada 2025. Tarif pajak karbon Indonesia, yang saat ini hanya Rp 30.000 (US$ 2,11) per ton setara CO2 (CO2e), pada akhirnya akan menyamai harga internasional setelah pasar dapat menentukan harga.

"Harga karbon Indonesia akan jauh di bawah harga di beberapa negara lain, yang telah mencapai di atas US$ 40 per ton. Ini akan membuat menyebabkan masalah sebab nanti orang asing mau membeli kredit karbon kami untuk digunakan di luar negeri. Ini yang harus kami lindungi," kata Sri Mulyani seperti dikutip Reuters, Jumat (19/11).

Oleh karena itu, lanjut Menkeu, nantinya akan ada semacam kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Indonesia harus memenuhi kuota pengurangan karbonnya sendiri sebelum bisa menjual ke luar negeri. "Pemerintah sedang menyelesaikan mekanismenya," ujarnya

Pemerintah awalnya mengusulkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi, sebesar Rp 75.000 per ton CO2e. Namun pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkannya menjadi Rp 30.000 per ton CO2e sebagai tarif perkenalan. Tarif ini juga memperhitungkan keterjangkauan harga listrik bagi masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang merumuskan batas emisi karbon PLTU. Ketika level emisi di atas batas yang ditetapkan, PLTU harus membeli kredit karbon dari kegiatan ekonomi lain yang mengurangi karbon, atau membayar pajak karbon. "Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi perdagangan karbon," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia.

Ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam beleid ini, di antaranya perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Perdagangan karbon diharapkan akan menjadi insentif untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim. Bukan saja sektor energi yang terpengaruh oleh perdagangan karbon, tetapi juga pada sektor kehutanan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...