Campur Aduk Energi Fosil dan Energi Terbarukan dalam RUU EBT

Happy Fajrian
19 Mei 2022, 18:36
ruu ebt, energi terbarukan, energi baru, energi fosil,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021).

"Ini dapat menjadi sinyal yang tak jelas bagi komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung Indonesia untuk bertransisi," ujarnya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar mengatakan keberadaan RUU EBT seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi bersih.

“RUU ini harusnya fokus ke energi terbarukan, sehingga RUU EBT ini dapat menjadi dasar hukum kuat yang memberikan kepastian hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi terbarukan sebagai bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emissions secepatnya,” ujarnya.

Dia menyarankan agar semua pasal terkait energi baru dan istilah yang tidak dikenal secara internasional dapat dihapuskan.

Ia juga menambahkan jika pemerintah dan industri PLTN bermaksud untuk mendorong pemanfaatan energi nuklir, maka pemerintah sebaiknya memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Sedangkan jika terkait transisi energi, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.

"Apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nuklir untuk pembangkitan, maka sebaiknya pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk investasi PLTN," tambah Paul.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...