Jokowi Minta Menteri Bikin Aturan Agar PLN Bisa Serap Dana JETP

Andi M. Arief
31 Januari 2023, 14:05
pln, jetp, jokowi
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Aeropolis, Kota Tangerang, Banten, Rabu (25/5/2022).

Kementerian BUMN menyatakan pemisahan anak usaha PLN merupakan langkah transisi menuju energi baru dan terbarukan. Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah mendukung langkah tersebut.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dibutuhkan PLN agar pembentukan sub-holding tersebut lancar, yakni perlakuan PLN terhadap Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Penggunaan Nilai Buku.

"Untuk pembentukan holding dan subholding PLN tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kami mendukung langkah tersebut," kata Sri Mulyani.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengatakan pembentukan holding dan subholding tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan masyarakat. Pahala mengatakan jumlah subholding yang mendapatkan restu tersebut adalah empat unit.

Sebagai informasi, subholding yang dimaksud adalah PT PLN Energi Primer Indonesia atau EPI, PT Indonesia Comnets Plus atau ICP, PT PLN Nusantara Power atau PNP, dan PT PLN Indonesia Power atau  PIP. Dalam hal ini, PLN akan bertindak sebagai induk holding dan fokus pada transisi energi.

PNP dan PIP adalah subholding yang berkecimpung adalah usaha pembangkitan tenaga listrik. Skema pemisahan kegiatan usaha PNP adalah adalah dengan pemilikan saham baru PLN senilai Rp 151,25 triliun oleh PNP, sedangkan PIP akan memiliki saham baru PLN senilai Rp 175,97 triliun.

Sementara itu, EPI adalah cucu usaha PLN yang memiliki usaha penyediaan dan logistik energi primer. Pembentukan subholding EPI dilakukan dengan menerbitkan akta pemasukan atau inbreng EPI. Hal tersebut dilakukan dengan menukarkan pemilikan saham PLN menjadi pemilikan saham baru senilai Rp 2,32 triliun oleh EPI.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...