Konversi Motor Listrik Bakal Disubsidi Rp 7 Juta, Berikut Syaratnya

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Februari 2023, 10:46
subsidi motor listrik, konversi motor listrik, motor listrik, insentif motor listrik.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mekanik menyelesaikan proses konvensi motor listrik dalam acara Electric Vehicle (EV) FUNDAY di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Selain itu, pemerintah juga hanya mengakomodir sepeda motor yang masih memiliki kelengkapan pada beberapa fungsi utama seperti lampu sein, klakson dan badan motor yang belum dimodifikasi layaknya motor balap.

"Usulan kami, target penerimanya siapa pun. Karena tujuannya adalah substitusi BBM ke listrik. Usai motornya dikonversi, maka mesinnya dihancurkan untuk menghindari mesinnya itu dipakai kembali," kata Dadan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp 7 juta ntuk mendorong akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Besaran tersebut berlaku untuk pembelian sepeda motor baru maupun konversi motor listrik.

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan bakal menjadi institusi yang mengatur penetapan instentif motor listrik baru hasil produksi pabrikan. Sementara itu, Kementerian ESDM akan menjadi regulator dari penyaluran insentif motor konversi.

"Insentif yang disebut yakni Rp 7 juta per unit. Baik itu untuk pembelian motor baru maupun yang motor konversi. Ini akan segera diumumkan ke masyarakat," kata Rida di Agenda Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (30/1).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...