Pengusaha Tambang Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Karbon

Image title
25 Juni 2021, 19:26
pajak karbon, emisi karbon, pertambangan, energi, karbon, batu bara, perdagangan karbon, bebas emisi, indonesia bebas emisi
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi emisi karbon.

Mengingat dampaknya akan cukup besar, tak hanya sektor batu bara, namun juga seluruh industri. Untuk itu, APBI perlu mengetahui secara detail mengenai dasar pengenaan dan perhitungan dari pajak karbon.

"Itu yang perlu didalami. Baru kami berikan argumentasi. Harus diperhitungkan juga kami sudah melakukan reklamasi itu luas sekali,"  ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan peraturan presiden atau Perpres sebagai dasar landasan hukum nilai ekonomi karbon masih disusun. Adapun tiga mekanisme yang saat ini tengah disusun, yakni perdagangan karbon, result based payment dan  pungutan karbon.

Siti menjelaskan mekanisme perdagangan karbon merupakan proses transaksi karbon antara pelaku usaha atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan. "Jadi kalau ada proyek batas emisinya ditentukan dulu kalau lebih nanti bisa diperdagangkan itu namanya trade, dan offset," kata dia dalam Raker bersama Komisi VII pekan lalu.

Lalu, mekanisme result based payment yakni insentif berupa pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian mengurangi emisi gas rumah kaca setelah melalui proses verifikasi dan tersertifikasi. Adapun mekanisme ini baru diterapkan untuk sektor kehutanan.

Kemudian untuk pungutan karbon saat ini pemerintah sendiri masih mengkaji mekanisme yang tepat. Pengenaan pungutan karbon tengah dipertimbangkan untuk diberlakukan terhadap komoditas yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca.

"Ini meja kayu ini carbon stock apakah akan dihitung seperti itu. Apakah nanti dihitung dari emisi yang dihasilkannya. Saya sependapat memang hal-hal ini harus berdasarkan hasil interaksi dari segala stakeholders," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...