COP27 Soroti Komitmen Iklim Korporasi yang Disebut Hanya Greenwashing

Muhamad Fajar Riyandanu
9 November 2022, 13:31
cop27, greenwashing, net zero emission
UN Climate Change
Foto bersama delegasi negara-negara seluruh dunia di COP27 (7/11/2022).

"Maka itu dapat memberikan amunisi untuk tuntutan hukum dan tindakan pengaturan yang sangat dibutuhkan untuk membuat tidak adanya tindakan iklim lebih mahal di tingkat perusahaan individu," kata Pedersen.

Narasi serupa juga digaungkan oleh Peneliti Kebijakan Publik Global Universitas Oxford, Thomas Hale. Dia menyebut, laporan yang diterbitkan oleh PBB dapat memberi panduan bagi perusahaan, investor, kota, wilayah hingga negara untuk menunjukkan kriteria dari pernyataan atau janji pro iklim yang jelas dan baik.

"Kita perlu memperjelas bahwa sebagian besar target nol bersih tidak berada di jalurnya," katanya kepada Reuters, seraya mencatat bahwa hanya setengah dari perusahaan dengan janji yang memiliki rencana kuat.

Teresa Anderson, pemimpin global untuk keadilan iklim di ActionAid International, mengatakan perusahaan telah lama bersembunyi di balik pengumuman nol emisi dan inisiatif penyeimbangan karbon, dengan sangat sedikit niat untuk benar-benar bekerja keras mengubah dan mengurangi emisi.

"Rekomendasi ini akan bertujuan untuk menjaganya tetap sejalan dan menutup celah apa pun," harap Teresa.

Adapun regulator di seluruh dunia mulai menetapkan aturan yang lebih ketat dan progresif seputar kegiatan apa yang dapat dianggap sebagai aktivitas ramah lingkungan. Namun sayangnya, kemajuannya itu tidak merata dan para juru kampanye dan aktivis semakin beralih ke pengadilan untuk menantang klaim yang lemah.

Pada hari Selasa, seorang pejabat di pengawas perusahaan Australia mengatakan sedang menyelidiki beberapa perusahaan atas praktik greenwashing, di mana sebuah perusahaan atau kelompok membuat klaim berlebihan atas dampak lingkungan dari produk atau praktik mereka.

Sementara itu, pada bulan lalu pengawas keuangan Inggris mengusulkan aturan baru untuk mencegah penipuan konsumen tentang sertifikat iklim mereka. Regulasi ini akan berjalan mulai berlaku pada 2024.

Sebagai informasi, mengutip Investopedia.com, greenwashing adalah proses penyampaian kesan palsu atau informasi yang menyesatkan tentang bagaimana produk perusahaan ramah lingkungan.

Greenwashing melibatkan membuat klaim yang tidak berdasar untuk menipu konsumen agar percaya bahwa produk perusahaan ramah lingkungan atau memiliki dampak lingkungan positif yang lebih besar daripada yang sesungguhnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...