Danantara Bisa Jadi Daya Tarik Investasi Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Ringkasan
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menarik investasi untuk sektor energi baru terbarukan (EBT) melalui investasi langsung melalui joint venture dan investasi tidak langsung dengan menjadikan aset Danantara sebagai jaminan untuk menerbitkan utang.
- Proyek EBT yang menarik minat investor antara lain solar panel terapung di waduk dan mikro hidro untuk mendorong elektrifikasi di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
- Pemerintah perlu menyiapkan regulasi teknis yang mendukung, seperti regulasi jual beli listrik dan penetapan tarif EBT ke PLN, agar potensi investasi EBT melalui Danantara dapat terwujud.

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi mekanisme untuk menarik investasi untuk sektor energi baru terbarukan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan Danatara bisa menarik investasi ke sektor EBT dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama adalah investasi langsung melalui joint venture. Perusahaan-perusahaan dari berbagai negara, seperti Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Qatar dan Cina yang tertarik untuk melakukan investasi langsung ke Indonesia bisa membentuk joint venture, di mana modalnya dibagi antara investor dengan danantara.
"Nah proyeknya banyak sekali yang bisa dibiayain, yang paling bisa menarik minat saat ini adalah solar panel terapung di waduk-waduk, itu cukup masif .Kemudian ada mikro hidro atau pembangkit air skala mikro, ini untuk mendorong elektrifikasi juga di daerah-daerah 3T," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Selasa (25/2).
Sedangkan mekanisme kedua adalah investasi tidak langsung. Menurut Bhima, aset Danantara yang besar bisa dijadikan sebagai jaminan untuk menerbitkan utang.
"Utangnya dibeli oleh investor atau kreditor untuk membiayai program-program energi terbarukan," ujarnya.
Namun, Bhima mengatakan, potensi tersebut bisa diraih jika pemerintah menyiapkan regulasi-regulasi teknis yang mendukungnya. Regulasi pendukung tersebut harus disiapkan oleh kementerian terkait. Misalnya ada regulasi teknis soal jual beli listrik yang menari.
"Bisa juga soal penetapan tarif dari energi terbarukan ke PLN," ujarnya.