Mengenal Istilah Wapu, Konsumen yang Memungut PPN

Image title
9 April 2022, 14:01
PPN, Wapu
123rf.com
Ilustrasi, pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah Wajib Pungut (Wapu), yakni konsumen yang ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dikenal istilah Wajib Pungut (Wapu). Istilah ini merujuk pada pembeli atau penerima barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang justru memungut PPN. Artinya, sebagai konsumen, Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP/JKP, melainkan justru memungut PPN.

Perbedaan mekanisme terlihat pada pihak yang berkewajiban memungut dan melaporkan PPN. Jika terjadi kegiatan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada Wapu, maka PPN akan dipungut oleh Wapu dan tidak lagi dipungut PKP penjual. Namun, PKP yang menyerahkan atau menjual BKP/JKP tetap wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi dan pemungutan PPN.

Dalam ketentuan, ada empat badan atau entitas yang masuk dalam kategori Wapu, antara lain:

  • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Tertentu.

Apabila PPN sudah dipungut oleh Wapu, maka PKP penjual tidak bisa mengkreditkan faktur pajak karena pemungutan telah menjadi tanggung jawab Wapu.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing Wapu, selaku konsumen yang memungut PPN.

Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Bendaharawan pemerintah merupakan pejabat yang melakukan pembelian atas BKP/JKP yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dasar hukum penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai Wapu adalah, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003. Bendahara Pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN ini antara lain:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai bendahara
  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah

Namun, tidak semua PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada bendahara pemerintah terkena Wapu. Mengutip www.online-pajak.com, pengecualian terkait Wapu ini diterapkan pada beberapa hal, yakni:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
  3. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina.
  5. Pembayaran atas rekening telepon.
  6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)

Dasar hukum penunjukan KKKS sebagai Wapu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010. Dalam ketentuan tersebut, KKKS yang ditunjuk sebagai Wapu antara lain, KKKS pengusahaan minyak dan gas bumi, dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

PMK Nomor 73/PMK.03/2010 menyatakan PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada KKKS atau pemegang kuasa/pemegang izin, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Sementara, yang dimaksud sebagai rekanan dalam PMK tersebut adalah, PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada kontraktor maupun pemegang kuasa/pemegang izin.

Atas transaksi penyerahan BKP/JKP terhadap KKKS, PKP penjual perlu menerbitkan faktur pajak yang dilakukan pembuatannya ketika penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak juga wajib dibuat saat penerimaan pembayaran, apabila pembayaran didapat terlebih dahulu sebelum penyerahan BKP/JKP. Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin apabila penyerahan sebagian dari tahapan suatu pekerjaan.

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN juga termasuk Wapu. Artinya, PPN dan/atau PPnBM terkait BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP, wajib dipungut oleh BUMN selaku pembeli. Dasar hukum penunjukan BUMN sebagai Wapu adalah, PMK Nomor 8/PMK.03/2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...