Memahami Surat Paksa, Langkah Tegas Fiskus Jerat Penunggak Pajak

Image title
14 April 2022, 14:48
pajak, perpajaka, wajib pajak, Ditjen Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam menjalankan tugasnya, DJP selaku aparatur perpajakan atau fiskus berhak mengambil langkah-langkah terkait penagihan utang pajak, termasuk menerbitkan Surat Paksa.
  1. Nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
  2. Dasar penagihan
  3. Besaran utang pajak
  4. Perintah untuk membayar

Perincian ini dilakukan untuk mempertegas wajib pajak yang sebelumnya telah diberi teguran, atau peringatan.

Dari sisi fungsi, Surat Paksa dapat digunakan untuk menagih semua jenis pajak, baik itu pajak di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Selain itu, surat paksa juga memiliki fungsi ganda, yakni dapat digunakan untuk menagih pajak dan biaya-biaya penagihan.

Mengutip www.ddtc.com, Surat Paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Adapun, batas waktu yang dimaksud adalah 21 hari, terhitung sejak disampaikannya surat teguran. Artinya, Surat Paksa baru dapat dikeluarkan apabila wajib pajak tetap menunggak utang pajak melewati batas waktu yang ditentukan.

Selain berdasarkan jatuh tempo yang ditetapkan melalui surat teguran, penerbitan Surat Paksa juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Yang dimaksud kondisi tertentu tersebut adalah, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Surat Paksa memiliki kedudukan paling tinggi di antara bentuk/upaya lain yang dilakukan fiskus terhadap pengemplang pajak. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU PPSP Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial. Kedudukan surat ini juga sama dengan putusan pengadilan pajak yang memiliki berkekuatan hukum tetap.

Karena memiliki kedudukan yang sama dengan grosse putusan hakim dalam perkara perdata, maka terhadap Surat Paksa tidak bisa dilakukan banding. Apalagi, Surat Paksa memiliki sifat in kracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum yang pasti.

Tindakan Pasca-Surat Paksa

Seperti dijelaskan sebelumnya, Surat Paksa merupakan langkah terakhir yang diambil oleh fiskus untuk menagih utang pajak. Seperti halnya surat peringatan/teguran, Surat Paksa juga memiliki batas waktu, yakni 48 jam.

Jika utang pajak tidak dilunasi oleh wajib pajak dalam jangka waktu 48 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, maka fiskus akan menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap aset wajib pajak. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa, sebab surat ini berkekuatan hukum yang pasti, setara dengan putusan hakim.

Atas aset yang disita ini, fiskus berhak melelang dan/atau menjual hingga terkumpul besaran sesuai utang pajak. Jika dalam periode penyitaan tersebut wajib pajak akhirnya melunasi utang pajaknya, beserta biaya-biaya penagihan, maka penyitaan dicabut dan aset dikembalikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...