Memahami Wajib Pajak, Pengertian dan Pengelompokannya

Image title
17 Mei 2022, 12:29
wajib pajak adalah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

6. Hak atas kerahasiaan

Wajib pajak juga berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada DJP. Hal yang dilindungi adalah, data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

7. Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apabila wajib pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka ia berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

8. Hak atas penundaan pelaporan SPT

Wajib pajak juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan atas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan, sesuai dengan kondisi tertentu.

9. Hak atas pembebasan pajak

Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan kondisi tertentu.

10. Hak atas Pengurangan PPh Pasal 25

Sesuai dengan kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsungan PPh Pasal 25.

11. Hak atas insentif perpajakan

Terdapat sejumlah kegiatan atau BKP yang berhak untuk diberikan fasilitas pembebasan dari PPN. Misalnya, pesawat udara, kereta api, kapal laut, ataupun perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh wajib pajak tertentu.

12. Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah

Wajib pajak juga berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, wajib pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan, yaitu:

1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri

Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak yang utama adalah, mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP.

2. Kewajiban untuk memberi data

Wajib pajak diwajibkan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP.

3. Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak

Wajib pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. Kewajiban Pemeriksaan

Wajib pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...