Pahami Akad Kredit Sebelum Membeli Rumah
Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Kredit
Dalam proses akad kredit, jika penawaran telah disepakati kedua belah pihak, bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.
Saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak yaitu:
- Pihak pembeli. Harus suami dan istri, jika sudah menikah atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikah
- Wakil dari bank
- Pihak pengembang atau penjual
- Notaris yang bertugas sebagai pihak yang melegitimasi transaksi ini
Dokumen Dalam Akad Kredit
Saat akad berlangsung, pembeli akan menerima sejumlah dokumen. Beberapa dokumen akan diberikan secara langsung setelah akad, dan ada juga yang menunggu beberapa bulan karena harus diproses dulu oleh notaris.
Perjanjian Kredit
Isi dari dokumen perjanjian kredit ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah Anda buat dengan bank. Sebaiknya, Anda menyimpan dokumen ini meskipun akad telah selesai dilakukan. Tujuan jika suatu saat terdapat kesalahan dalam kredit, dokumen perjanjian kredit ini bisa jadi acuan.
Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan
Sertifikat ini akan menunjukkan nama Anda sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut. Nantinya jika Anda diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, Anda bisa menunjukkan dokumen ini. Selain sertifikat tanda bukti hak, Anda juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Dokumen ini berisi tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.
Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT)
Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.
Polis Asuransi
Saat Anda mendaftar KPR, Anda akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban.
Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)
Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada Anda sebagai peminjam dana KPR.
Akta Jual Beli
Pembeli/debitur akan mendapatkan akta jual beli setelah semua urusan yang terkait dengan KPR tuntas.