Memahami Macam-macam Istilah Umum Perpajakan di Indonesia

Image title
30 Mei 2022, 06:30
perpajakan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Sebagai warga negara, terdapat beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, salah satunya adalah di bidang perpajakan. Melalui kontribusi warga negara dalam sistem perpajakan, pemerintah bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan. Ini mencakup mulai dari melanjutkan progam pembangunan sampai membayar gaji pegawai negeri.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai istilah yang mungkin terasa asing bagi orang awam. Namun, istilah-istilah di bidang perpajakan ini perlu diketahui.

Tujuannya, adalah agar warga negara mampu lebih memahami hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, tentu pelaksanaan kewajiban perpajakan pun dapat dilakukan dengan lebih baik. Selain itu, setiap warga negara akan aware dengan hak-haknya, dan bisa lebih aktif mengejarnya.

Istilah Umum Perpajakan

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada banyak istilah umum perpajakan di Indonesia yang wajib dipahami. Atau setidaknya, warga negara mengetahui istilah-istilah tersebut, dan lebih aktif mencari tahu detail penjelasan dan dasar hukumnya.

Berikut ini, adalah istilah-istilah umum di bidang perpajakan, dilansir dari laman resmi DJP.

1. Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Wajib Pajak (WP)

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Bentuk badan ini bisa berwujud dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4. Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

5. Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha kena pajak atau (PKP) adalah, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. Masa Pajak

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU.

8. Tahun Pajak

Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak

Bagian tahun pajak, merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak. Bagian dari jangka waktu satu tahun pajak bisa satu bulan kalender atau beberapa bulan kalender.

10. Pajak Terutang

Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

11. Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan atau SPT, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12. Surat Pemberitahuan Masa

Surat pemberitahuan Masa atau SPT Masa, adalah SPT untuk suatu masa pajak. Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.

13. Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat pemberitahunan tahunan atau SPT Tahunan, adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SSPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas pendapatan yang diterima, baik dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

14. Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak atau SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

15. Surat Ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak, adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

18. Surat Ketetapan Pajak Nihil

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

20. Surat Tagihan Pajak

Surat tagihan pajak (STP) adalah surat dari otoritas pajak, dalam hal ini DJP, kepada wajib pajak (orang pribadi atau badan) untuk membayar tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...