Mengenal Profesi YouTuber, Definisi dan Aspek Perpajakannya

Image title
14 Juni 2022, 02:12
YouTuber, YouTube, pajak, perpajakan
unsplash.com/CardMapr
Ilustrasi, seseorang menonton konten video di YouTube.

Mengutip pajakku.com, dari aspek PPh, terdapat dua skema yang berlaku untuk Youtuber yaitu PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25. Namun, perlu diingat bahwa YouTuber yang dapat digolongkan sebagai wajib pajak, adalah mereka yang memenuhi syarat utama, yakni memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun.

1. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan bagi YouTuber yang tergabung dalam suatu agensi. Artinya, agensi yang menaungi YouTuber wajib memungut PPh 21 dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Badan yang wajib membayarkan PPh 21 youtuber ini tidak hanya agensi yang menaungi, melainkan juga perusahaan pengguna jasa YouTuber.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, YouTuber biasanya memiliki sumber penghasilan di luar monetisasi channel dengan adsense, yaitu dengan endorsement. Dilansir dari laman resmi DJP, pembayaran pajak untuk endorsement ini tergantung kepada perusahaan pembeli jasa youtuber, apakah berstatus sebagai pemotong PPh 21 atau tidak.

Apabila berstatus sebagai pemotong PPh 21, maka perusahaan ini wajib memotong PPh atas penghasilan YouTuber terkait. Apabila tidak berstatus sebagai pemotong PPh 21, maka YouTuber wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya, bersamaan dengan penghasilannya yang lain.

2. PPh Pasal 25

Untuk penghasilan di luar dari yang dipotong oleh perusahaan pemotong PPh 21, YouTuber tentu masih memiliki sumber-sumber penghasilan yang belum dipotong/dilaporkan pajaknya. Apabila YouTuber yang dimaksud tidak tergabung dalam agensi, maka ia wajib melaporkan pajak secara mandiri dengan PPh 25.

Karena profesi YouTuber termasuk dalam pekerjaan bebas, yang tercatat dalam kelompok lapangan usaha (KLU) kegiatan pekerja seni, dengan kode 90002. Maka, pajaknya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, dengan menerapkan skema tarif progresif. Adapun penghitungannya menggunakan tarif norma sebesar 50% dari penghasilan bruto selama setahun.

Contoh, jika sebuah channel YouTube “ABC” memiliki penghasilan setahun sebesar Rp 175 juta. Maka, dengan menggunakan skema norma penghitungan penghasilan netto, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

  • Penghasilan Netto Setahun: 50% x Rp 175 juta = Rp 87,5 juta
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 87,5 juta - Rp 54 juta = Rp 33,5 juta
  • PPh terutang: 5% x Rp 33,5 juta = Rp 1.675.000

Sebagai informasi, YouTuber juga memiliki kesempatan untuk mengangsur PPh Pasal 25 setiap bulan, dengan besaran dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikalikan tarif PPh Pasal 17. Setelah itu, baru dibagi 12 bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...