Wanprestasi adalah Tindakan Menyalahi Kesepakatan, Ini Penjelasannya

Siti Nur Aeni
6 Juli 2022, 16:34
wanprestasi adalah
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi, kesepakatan bisnis.

Unsur-unsur Wanprestasi

Wanprestasi dapat terjadi karena adanya beberapa unsur, seperti berikut:

  1. Ada kesalahan karena kelalaian dan kesengajaan.
  2. Ada kerugian.
  3. Adanya sanksi berupa ganti rugi.
  4. Menyebabkan pembatalan perjanjian, peralihan risiko, hingga pembayaran biaya perkara apabila masalah tersebut sampai ke meja hijau.

Seseorang yang sudah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntuan pihak yang dirugikan. Adapun akibat yang harus ditanggung, antara lain:

  • Pembatalan perjanjian.
  • Pembatalan perjanjian yang disertai dengan tuntutan ganti rugi.
  • Pemenuhan perjanjian.
  • Pemenuhan perjanjian disertai dengan tuntutan ganti rugi.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Selain memiliki unsur-unsur pembentuk, wanprestasi juga bisa terjadi karena beberapa faktor. Berikut ini sejumlah faktor penyebab wanprestasi yang perlu diketahui.

1. Keadaan Memaksa

Keadaan memaksa juga bisa menyebabkan seseorang melakukan wanprestasi. Faktor ini terjadi saat salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajiban karena kondisi di luar kendalinya.

Hal ini membuat pihak yang melakukan wanprestasi tidak bisa disalahkan. Unsur-unsur wanprestasi dalam keadaan terdesar antara lain; bencana alam, kehlangan, dan lain sebagainya.

2. Kelalaian Salah Satu Pihak

Wanprestasi juga bisa disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian pihak lain dan menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

3. Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab wanprestasi lainnya yaitu adanya kesengajaan dari salah satu pihak untuk melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, pihak lain mengalami dampak yang merugikan.

Demikian penjelasan singkat seputar definisi wanpresrasi lengkap dengan faktor penyebabnya. Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji yang merugikan pihak lain dan bisa menjerat pelakunya ke jalur hukum. Maka dari itu, dalam melakukan perjanjian kita perlu memperhatikan hak dan kewajiban yang tertera didalamnya agar terhindari dari tindakan wanprestasi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...