Mencermati Proses Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak

Image title
12 Juli 2022, 08:00
pajak, perpajakan, penyidikan pajak, penyidik pajak, penggeledahan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika upaya penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri, yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penggeledahan yang akan dilakukan.

Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini dapat dilakukan, jika dalam keadaan mendesak, yang menuntut penyidik pajak melakukan penggeledahan dengan segera.

Namun, setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pajak, yang nama dan identitasnya tercantum dalam surat perintah. Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit dua orang penyidik. Para penyidik tersebut, dapat dibantu seorang atau lebih tenaga ahli.

Penyidik pajak yang akan melakukan penggeledahan, harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal, dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka, atau orang lain yang berada di tempat tersebut. Penyidik pajak juga wajib menjelaskan maksud kedatangannya.

Khusus untuk penggeledahan rumah, dapat dilakukan terhadap empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada. Keempat, tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.

Jika penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar yuridiksinya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Meminta surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat.
  2. Dengan surat izin penggeledahan, penyidik pajak melapor kepada ketua Pengadilan Negeri di tempat penggeledahan akan dilaksanakan.
  3. Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum dimana daerah penggeledahan itu dilakukan.

Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik dapat memerintahkan setiap orang yang berada di tempat untuk tidak meninggalkan tempat penggeledahan.

Selain itu, penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat dijalankan. Hal tersebut dilakukan, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan. Kemudian, penyidik yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi, jika tersangka atau penghuni menyetujuinya.

Jika tersangka, atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan oleh penyidik pajak harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Terakhir, setelah penggeledahan dilaksanakan, penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan. Berita acara penggeledahan tersebut memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...