Memahami Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Pengajar

Image title
29 Juli 2022, 08:30
perpajakan, pajak, pengajar
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi, seorang pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas di Banda Aceh, Aceh.

2. Pengajar Kontrak

Pengajar kontrak adalah, seseorang yang berprofesi sebagai pengajar, yang bekerja sesuai dengan kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Berdasarkan definisi tersebut, pengajar kontrak dikenakan PPh Pasal 21, karena adanya penghasilan yang teratur.

Mengacu pada Pasal 3 huruf (c) angka (4) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, objek penghasilan dari pengajar bukan pegawai tetap adalah penghasilan yang diterima atas pemberian jasa. Contoh pengajar bukan pegawai tetap, antara lain pengajar freelance atau part time, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat.

3. Pengajar Bukan Pegawai

Definisi resmi mengenai pengajar tidak tetap memang belum ada. Namun, pengajar yang berstatus bukan pegawai dapat dikategorikan sebagai subjek pajak. Hal ini didasarkan atas Pasal 1 angka (12) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.

Dalam aturan tersebut, pengajar yang berstatus bukan pegawai dapat dikategorikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja, yang mendapatkan penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 atau 26 sebagai balasan imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.

Orang yang berprofesi sebagai pengajar tetapi bukan pegawai, baik tetap maupun tidak tetap, menjalankan usaha atau kegiatan mengajar secara mandiri. Misalnya, mengelola bimbingan belajar (bimbel), meski kegiatan yang dijalankan tidak berbentuk badan.

Bagi pengajar yang berstatus bukan pegawai ini, perlakuan perpajakannya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dasar pengaturan untuk wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN, adalah Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai ini, adalah penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pendidikan, seperti bimbel, yang pengelolaannya dilakukan sendiri selama tidak berbentuk badan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...