Mencermati 4 Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia

Image title
6 September 2022, 15:11
pajak, perpajakan, tarif pajak
123rf.com
Ilustrasi, pajak.

Namun, ini tidak berarti membuat jumlah pajak terutang ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar, karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

3. Tarif Proporsional

Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun nilai objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contoh penerapan tarif proporsional di Indonesia, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang ditetapkan sebesar 11% atas seluruh barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Pengenaan tarif ini tidak melihat nilai objek pajak.

Misalnya, untuk BKP berupa televisi dan produk lain seperti detergen, tetap memiliki tarif PPN yang sama, yakni 11%.

4. Tarif Regresif

Tarif pajak regresif, atau biasa disebut juga sebagai tarif tetap, adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.

Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap, sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Misalnya, Bea Meterai dengan nilai atau nominal Rp 10.000 sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...