Mengenal Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21

Ghina Aulia
16 September 2022, 19:48
bukti potong pph 21
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Perlu diketahui bukti potong ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tepatnya adalah anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), Polri, PNS, pensiunan dan yang lainnya.

3. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VI

Untuk jenis ini, peruntukkannya adalah pegawai tidak tetap. Contohnya seperti tenaga ahli, peserta kegiatan dan lainnya yang tidak terikat sebagai pegawai tetap.

4. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VII

Bukti potong ini berguna untuk pemotongan PPh yang sudah bersifat final. Misalnya seperti pesangon pensiun atau honorarium. Melansir dari Klik Pajak, perbedaannya dengan bukti potong Formulir 1921 – VI adalah sifatnya masih belum final.

Di atas adalah jenis-jenis bukti potong sesuai dengan peruntukkan dan sifatnya. Ada yang wajib dibuat oleh instansi atau perusahaan, perorangan dan pekerja yang termasuk ASN.

Patut diingat, bahwa sifat bukti potong ini wajib diterima oleh karyawan. Selain sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, ternyata juga ada konsekuensi apabila tidak diberikan.

Salah satunya adalah NPWP dapat ditangguhkan. Walaupun demikian, pekerja dapat meminta bukti potong kepada bagian yang mengurusi keuangan perusahaan.

Terkait dengan periode pemotongan dan kapan formulir diterbitkan, umumnya diberikan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Lebih lengkap diatur pada Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara perinci mengenai pihak-pihak yang wajib menerima bukti potong, membuat bukti potong dan pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam kategori pemberi kerja.

Pihak-pihak yang tidak termasuk pemberi kerja tersebut, tidak berhak membuat bukti potong. Adapun, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja adalah pihak-pihak sebagai berikut:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.
  • Organisasi-organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...